Asuransi dan Perlindungan Hukum Anggota Asuransi

Pada saat ini banyak perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransinya kepada masyarakat. Oleh karena itu saya tertarik untuk ikut salah satu program asuransi tersebut. Sehingga saya ingin mengetahui lebih jauh mengenai apakah itu asuransi dan bagaimanakah perlindungan hukum bagi para peserta asuransi.

Jawaban:

Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 Tenting Usaha Perasuransian disebutkan di dalam Pasal 1: ayat (1) bahwa "Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi. untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan".
Logo Asuransi

Berdasarkan pasal ini dapat dilihat bahwa obyek dari asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga serta kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak rugi atau berkurang nilainya.

Pada umumnya jenis usaha perasuransian dibagi menjadi beberapa macam; 1) usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko atau kerugian, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti;
2) usaha asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan hidup atau rneninggalnya seseorang yang dipertanggungkan; dan
3) dan usaha reasuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan utang terhadap resiko yang dihadapi oieh perusahaan asuransi.

Apabila seseorang ingin ikut dalam suatu program asuransi maka terlebih dahulu dia harus menandatangani perjanjian asuransi dengan perusahaan asuransi yang mana perjanjian asuransi tersebut senng dinamakan polis asuransi. Perjanjian asuransi tidak termasuk perjanjian yang secara khusus diatur dalam KUHPerdata, tetapi pengaturannya diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Definisi dan asuransi dapat dilihat di Pasal 246 KUHD. Sedangkan di dalam Pasal 255 KUHD disebutkan bahwa asuransi harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta yang dinamakan polis.

Untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan perusahaan asuransi dan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang menggunakan jasa asuransi maka berdasarkan pasal 10 sampai dengan pasal 19 UU No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian diatur mengenai Pembinaan dan Pengawasan terhadap usaha perasuransian yang dilakukan oleh Menteri Keuangan melalui Departemen Keuangan RI. Selain daripada itu pada pasal 21 dari Undang-Undang ini diatur mengenai Ketentuan Pidana terhadap siapa saja yang menjalankan usaha perasuransian tanpa izin usaha yang mana diancam dengan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 2.500.000.000.000.- (dua milyar lima ratus juta rupiah). Sedangkan di dalam Pasal 22 juga diatur mengenai sanksi administratif, ganti rugi, atau denda terhadap perusahaan perasuransian yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dari Undang-Undang ini.